4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK: Pihak Swasta dan Penyelenggara Negara

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi. 

"KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartokepada wartawan, Selasa (30/7/2024).  

Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja 4 tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka. 

"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Alwin mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. 

"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
16 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
18 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal