4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

Riyan Rizki Roshali
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding terkait vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraSAndrie Yunus mengajukan banding terkait vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Endah menyebutkan Oditur Militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," kata dia.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

57 tahun lalu

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

57 tahun lalu

Oditur: Jika Bisa Lihat Andrie Yunus Langsung, Tuntutan Penyiram Air Keras Bisa Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal