4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Fakta-Fakta dan Perizinannya

Tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Greenpeace)

Namun demikian, berdasarkan laporan masyarakat, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara operasi untuk mengevaluasi lebih lanjut dampak kegiatan tambang terhadap kawasan wisata Raja Ampat yang sangat sensitif secara ekologis.

3. PT Kawei Sejahtera Mining

PT KSM diketahui membuka tambang di luar kawasan izin lingkungan dan di luar wilayah PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. KLH menyebut aktivitas perusahaan ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, berdampak langsung pada kerusakan ekosistem laut.

Akibat pelanggaran tersebut, PT KSM akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan tidak menutup kemungkinan menghadapi gugatan perdata. Meski demikian, hingga kini, izin tambangnya belum dicabut secara resmi.

4. PT Mulia Raymond Perkasa

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) menjadi perusahaan dengan pelanggaran terberat karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Perusahaan ini melakukan eksplorasi pada 10 titik pengeboran di Pulau Batang Pele yang tergolong pulau kecil.

Seluruh kegiatan eksplorasi telah dihentikan KLH. Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT MRP karena aktivitasnya sepenuhnya ilegal dan melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Puluhan Alat Berat Terparkir

57 tahun lalu

Golkar Bela Bahlil yang Dikritik Imbas Tambang Nikel di Raja Ampat: Salah Sasaran!

57 tahun lalu

Komisi IV DPR Desak Bahlil Cabut IUP Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

57 tahun lalu

Tinjau Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Jangan Tanya Saya, Liat Saja Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal