4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Fakta-Fakta dan Perizinannya
Perusahaan asal Tiongkok, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), menjadi sorotan utama dalam pengawasan ini. KLH mencatat, PT ASP melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tidak mengelola air limbah tambang.
Lebih parah lagi, PT ASP tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH), namun tetap beroperasi di wilayah pulau kecil yang dilindungi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebagai bentuk penindakan awal, KLH memasang pelang penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut. Proses evaluasi izin lingkungan perusahaan ini kini tengah berlangsung dan berpotensi dicabut permanen.
PT Gag Nikel (GN) anak usaha PT Antam Tbk (BUMN), menjadi satu-satunya perusahaan yang izin operasinya dihentikan pemerintah.
Beroperasi di Pulau Gag seluas ± 6.030 hektare, PT GN mengantongi Kontrak Karya yang dikeluarkan pemerintah pusat sejak 2017 dan memiliki AMDAL yang sah.