Meskipun progres saat ini dinilai cukup positif, Inge menekankan bahwa DJP tidak akan melonggarkan pengawasan. Prioritas utama instansi saat ini adalah memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak yang taat melapor, namun konsekuensi dan sanksi tetap akan diterapkan bagi mereka yang mengabaikan kewajibannya.
“Sekarang teman-teman sedang fokus untuk bisa melayani mereka (wajib pajak) yang melaporkan tepat waktu. Bagi yang tidak menyampaikan tepat waktu ini yang kita akan kejar nanti,” tuturnya.
Secara akumulatif, DJP memasang target total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir Desember 2026. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak sangat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban lapor sebelum April berakhir guna mencegah hambatan teknis yang mungkin terjadi akibat tingginya trafik akses sistem pada hari-hari terakhir.