“Ini juga merupakan program yang baru pertama kali dilakukan oleh Kementerian Imipas, baik pegawai pemasyarakatan dan juga pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin ditempa di Pulau Nusakambangan,” tuturnya.
Menurutnya, pembinaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Selain itu, Kementerian Imipas menempa integritas, penyegaran mental dan fisik, perbaikan kinerja pelayanan, dan perubahan perilaku.
“Hukuman disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang terbukti melanggar ketentuan disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin bersifat pembinaan yang dilakukan untuk memperbaiki dan mendidik pegawai,” kata dia.
Yan menuturkan, penegakan disiplin di Kementerian Imipas dilakukan secara terstruktur dan berjenjang, mulai dari pendeteksian dugaan pelanggaran hingga penjatuhan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
“Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, dan profesional, serta dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan pejabat yang berhak menghukum,” tuturnya.