365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap sebanyak 365 aparatur sipil negara (ASN) telah menjalani pembinaan mental di Pulau Nusakambangan akibat pelanggaran disiplin.
Jumlah ini merupakan bagian dari 774 kasus pelanggaran disiplin ASN yang telah ditindak sejak Kementerian Imipas dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra Indrajaya mengatakan, upaya pembinaan di Nusakambangan merupakan program baru yang dijalankan pihaknya. Ini menyasar pegawai yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin.
“Salah satu upaya pembinaan yang dilakukan, jadi bukan hanya kita represif, juga kita ada upaya-upaya pembinaan yaitu melaksanakan pembinaan mental terhadap 365 pegawai yang dilaksanakan di Pulau Nusakambangan,” kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman
Yan menambahkan, program ini diikuti oleh pegawai dari unsur pemasyarakatan maupun imigrasi yang pernah melakukan pelanggaran. Mereka ditempa untuk memperbaiki sikap dan kinerja ke depan.