Selain itu, KY akan mengklarifikasi 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc di MA Tahun 2026 guna memperoleh kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak para calon.
Menurut Asrun, klarifikasi tersebut mencakup informasi yang berasal dari masyarakat, hasil penelusuran rekam jejak, serta hasil penelaahan harta kekayaan yang diperoleh melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahapan ini dilakukan untuk menelusuri integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon.
"Klarifikasi rekam jejak ini dilakukan untuk memvalidasi informasi yang masuk ke KY," lanjutnya.
KY juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis terkait rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, khususnya mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon.
Masukan tersebut dapat disampaikan paling lambat 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim ke Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
"KY juga menegaskan bahwa peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Asrun.