321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Bareskrim memperlihatkan video penggerebekan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang itu, sebanyak 275 ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Hayam Wuruk Tower Plaza.

Wira menambahkan, penyidik masih mendalami WNA-WNA yang status hukumnya belum tersangka. Polisi masih menghubungkan sejauh mana peran dari setiap orang yang ditangkap.

"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal