Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Total 321 orang yang merupakan WNA ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Brigjen Wira Satya mengatakan, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira.
Wira menambahkan, pelaku terbanyak berasal dari negara Vietnam dengan total sebanyak 228 orang. Kemudian negara China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang dan Malaysia 3 orang.