3 Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Divonis, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menghormati keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa tersebut divonis bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
 
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
 
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," ujar Idham. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Janjikan Kapolri-Panglima TNI Terima Bintang Mahaputera: Nanti Saya yang Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal