3 Sikap KPK soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Riezky Maulana
Terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Sindonews).

Selain itu, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Alex menegaskan, terhadap penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki ini lima pimpinan KPK telah memutuskan tiga poin.

Berikut tiga poin tersebut:

1. Lima pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.

2. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana Pasal 6 huruf d dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

3. Pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal