3 Pelaku Tipu Wisatawan dengan Modus Jual Beli HP di Bogor, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso merilis kasus penipuan. (Foto MPI).

Namun, rupanya kartu ATM milik korban telah ditukar yang serupa milik pelaku. Dari situ lah, pelaku menguras isi ATM korban hingga ratusan juta rupiah.

"Pelaku dan menguras ATM korban dalam tempo 2 hari, korban melaporkan ke Polresta," terang Bismo.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya 3 dari 4 pelaku berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi sebanyak 6 kali.

"Pelaku utama pernah ditangkap Polrestabes Surabaya atas tindakan yang sama, pelaku lainnya di Balikpapan atas kasus senjata tajam dan satu lagi 
baru (melakukan) tindak pidana ini," jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam empat tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang buron.

"Pesannya agar waspada dan hati hati. Terutama orang yang baru dikenal dan menawarkan bisnis. Kalau ke ATM jangan ada pendamping, karena bisa saja pin ATM diingat pelaku," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Ini Contoh Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal