3 Oknum TNI AL Tak Dihukum Bayar Ganti Rugi, Ini Kata Anak Bos Rental Mobil

Nur Khabibi
Dua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI hadir di sidang (foto: iNews.id)

Sebelumnya, majelis hakim tidak menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas.

"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana. Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena penadahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Anggota DPR Bangga TNI Ikut Urus Pertanian: Ini Bukan Dwifungsi Era Orde Baru

57 tahun lalu

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil: Rakyat Berharap Jaga NKRI di Garis Terdepan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal