3 Oknum TNI AL Tak Dihukum Bayar Ganti Rugi, Ini Kata Anak Bos Rental Mobil

Nur Khabibi
Dua anak bos rental mobil yang ditembak anggota TNI hadir di sidang (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil tidak dihukum membayar ganti rugi Rp796 juta kepada keluarga korban. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai para terdakwa tidak mampu secara finansial.

Terkait hal itu, Agam Muhammad Nasrudin sebagai anak korban tidak mempermasalahkan putusan hakim.

Pihak keluarga sebelumnya mengajukan restitusi atau ganti rugi itu demi memperberat hukuman para terdakwa.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu," ujar Agam, dikutip Rabu (26/3/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Breaking News: Kontak Tembak dengan OPM di KM 50 Area PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur 1 Luka 

Nasional
11 jam lalu

Pemerintah Berikan Santunan ke Keluarga Prajurit Gugur Korban Longsor Cisarua, Total Rp345 Juta

Nasional
24 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
24 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal