3 Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi penembakan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Sasmita mengungkapkan status tiga oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus penembakanbos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dia menyatakan ketiga oknum itu sudah ditahan.

"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) sudah kami terima. Terhitung karena hari Sabtu (4/1/2025) yang lalu itu anggota sebenarnya sudah kita amankan," kata Sasmita dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Dia mengatakan, saat itu ketiga oknum TNI AL belum ditetapkan tersangka karena proses penyelidikan. Namun setelah ditemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dalam peristiwa tersebut, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami selalu maraton, lidik masih belum kami tetapkan (tersangka). Nah sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka kami yang bersama-sama masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)," tuturnya.

Dia menyampaikan, bukti penahanan ketiga oknum TNI AL telah ditandatangani oleh Ankum terhitung mulai Sabtu. Dia menegaskan penandatanganan itu pun merupakan pintu masuk proses penetapan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
40 menit lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal