"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Semoga menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memperbaiki diri," kata Teguh.
Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, satu narapidana berinisial J juga dibebaskan lewat amnesti. Usianya kini telah mencapai 74 tahun. Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau dokumen.
"Pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Ini bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan lanjut usia," kata Kepala Lapas Perempuan Malang Yunengsih.
Yunengsih menyebut, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pertimbangan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
"Amnesti bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi titik balik untuk memperbaiki hidup. Semua orang punya hak atas kesempatan kedua," ujarnya.
Sebagai informasi, amnesti Presiden Prabowo Subianto berlaku bagi 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia. Amnesti diberikan hanya untuk tindak pidana ringan dengan syarat kemanusiaan, seperti napi pengguna narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram (bukan pengedar), pengidap penyakit kronis, penderita HIV/AIDS, ODGJ, penyandang disabilitas mental, ibu hamil, ibu dengan balita dan narapidana lanjut usia.