Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Avirista Midaada
Menteri Imipas, Agus Andrianto saat berkunjung ke Kabupaten Malang. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan memindahkan 1.000an narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengungkapkan, dari jumlah warga binaan di seluruh Lapas se-Indonesia ada 280.000, 60 persen di antaranya tersangkut kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 1.000 lebih di antaranya ada yang dihukum mati hingga terindikasi mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.

"1.000 lebih warga binaan yang hukuman mati dan yang masuk jaringan akan kami pindahkan ke Nusakambangan," kata Agus Andrianto di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, dari 1.000 warga binaan itu mayoritas merupakan narapidana kelas kakap dalam peredaran narkotika, termasuk beberapa warga binaan yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik lapas. Pemindahan napi ditargetkan selesai tahun ini seiring dengan pembangunan lapas baru di Nusakambangan, dari beberapa lapas di Indonesia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

37 Napi Risiko Tinggi Jawa Timur Dipindahkan ke Nusakambangan, Kenakan Penutup Mata

Nasional
9 bulan lalu

Atasi Kelebihan Kapasitas, Imipas Bangun 13 Lapas Baru di Nusakambangan dan Solo

Nasional
9 bulan lalu

100 Napi Narkoba High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Ini Penampakannya

Nasional
13 hari lalu

Hendarsam Marantoko Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi

Nasional
15 hari lalu

Kementerian Imipas Sudah Tunjuk Dirjen Imigrasi, Seleksi Kepala BPSDM Dilanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal