JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miriam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan). Miriam pun menjawab tuntutan dengan pledoi yang menjelaskan bahwa dirinya mendapat tekanan dari penyidik KPK saat proses pemeriksaan pada sidang lanjutan, pada 2 November 2017.
Awalnya Miriam diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar USD23 ribu, kasus Miriam ini menjadi salah satu penyebab digulirkannya hak angket oleh DPR kepada KPK. Rencananya pembacaan vonis untuk mantan politisi Hanura tersebut akan digelar hari ini (13/11/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Video Editor : Ginta FR