Jelang Vonis Kasus  E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Tekanan 

iNews Pagi
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miriam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan).

JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miriam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan). Miriam pun menjawab tuntutan dengan pledoi yang menjelaskan bahwa dirinya mendapat tekanan dari penyidik KPK saat proses pemeriksaan pada sidang lanjutan, pada 2 November 2017.

Awalnya Miriam diduga menerima aliran dana  e-KTP sebesar USD23 ribu, kasus Miriam ini menjadi salah satu penyebab digulirkannya hak angket oleh DPR kepada KPK. Rencananya pembacaan vonis untuk mantan politisi Hanura tersebut akan digelar hari ini (13/11/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Video Editor : Ginta FR 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal