22 Kg Sabu dalam Ban Bekas dan 6 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri

Rio Manik
Antara
Pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Foto: iNews)

Di rumah MWD ditemukan barang bukti sabu 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil. Sabu tersebut ditemukan dalam bungkus plastik alumunium foil.

“Tersangka MWD dan HSN ini perannya sebagai kurir khusus di Aceh,” ucap dia.

Selanjutnya, Senin (10/12/2018), polisi menangkap tersangka lainnya, yakni SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang. Pelaku SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.

"SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL,” ujar Eko.

Di hari yang sama, setelah JNL (29) sempat melarikan diri, penyidik akhirnya berhasil menangkap JNL yang bersembunyi di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Aceh Tamiang.

Penyidik masih mengejar BM yang kini masih buron. BM diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini dan pemesan dari Malaysia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Ada 2 Aksi Demonstrasi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal