22 Kg Sabu dalam Ban Bekas dan 6 Tersangka Diamankan Bareskrim Polri

Rio Manik
Antara
Pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Enam tersangka dan sabu seberat 22 kilogram berhasil disita petugas.

“Totalnya yang ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Menurut Eko, kronologi pengungkapan kasus narkoba bermula dari penangkapan tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (8/12/2018).

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 5 kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan. “Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN,” ujar dia.

Keesokan harinya, penyidik menangkap MWD (34) dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Polisi lalu menggeledah rumah MWD yang berlokasi di Desa Giri Paloh Igeuh, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Ada 2 Aksi Demonstrasi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal