Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, petugas menangkap terduga pelaku lain bernama TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal.
Dari tangan TS, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Arsya menyatakan, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun.
“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap” ujar Arsya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.