20 Kesepakatan KTT Islam-Arab, Adili Kejahatan Perang Israel hingga Bantu Palestina

Andika Hendra M
Para pemimpin negara Islam saat KTT Luar Biasa Islam-Arab di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: Ist)

12. Membebaskan Tahanan Palestina di Penjara Israel

Tekankan perlunya pembebasan semua tahanan dan warga sipil. Mengutuk kejahatan keji yang dilakukan otoritas pendudukan kolonial terhadap ribuan tahanan Palestina dan menyerukan kepada semua negara terkait dan organisasi internasional untuk memberikan tekanan agar kejahatan-kejahatan ini dihentikan dan penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab.

13. Menghentikan Semua Pembunuhan terhadap Warga Palestina

Hentikan kejahatan pembunuhan yang dilakukan pasukan pendudukan dan terorisme pemukim serta kejahatan di desa-desa, kota-kota dan kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan semua serangan terhadap Masjid Al Aqsa dan semua tempat suci Islam dan Kristen.

Tekankan kebutuhan Israel untuk memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dengan menghentikan semua tindakan ilegal yang melanggengkan pendudukan, terutama pembangunan dan perluasan pemukiman, penyitaan tanah dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka.

Mengecam operasi militer yang dilancarkan oleh pasukan pendudukan terhadap kota-kota dan kamp-kamp Palestina, mengecam terorisme pemukim dan mendesak masyarakat internasional untuk memasukkan kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi ini ke dalam daftar terorisme global sehingga rakyat Palestina dapat menikmati semua hak yang diberikan kepada negara lain, termasuk hak asasi manusia, hak atas keamanan, hak untuk menentukan nasib sendiri dan realisasi kemerdekaan negara di tanah mereka dan penyediaan perlindungan internasional bagi mereka.

Mengecam serangan Israel terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem dan tindakan tidak sah Israel yang melanggar kebebasan beribadah. Menekankan pentingnya menghormati status quo hukum dan sejarah yang ada di tempat-tempat suci. Menekankan Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif dengan luas keseluruhan 144.000 meter persegi adalah tempat ibadah khusus umat Islam dengan Awqaf Yordania dan Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa menjadi satu-satunya otoritas sah eksklusif yang bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara dan mengatur akses ke Masjid Al Aqsa dalam kerangka perwalian bersejarah Hashemite atas situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Irlandia Hukum Menteri Israel Ben Gvir dan Smotrich Buntut Penyiksaan Aktivis GSF

57 tahun lalu

Laga Albania Vs Israel Chaos: Diwarnai Selebrasi Provokatif, Tamparan, hingga Lemparan Sepatu

57 tahun lalu

Slovenia Larang Pesawat Israel Mendarat di Bandaranya, Kenapa?  

57 tahun lalu

Tekor! Bandara Israel Dikuasai Pesawat Militer AS akibat Perang, Kehilangan 18 Juta Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal