2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

Dinar Fitra Maghiszha
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka. Seluruh ABK ternyata WNI. (Foto: Dok. KKP)

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan, kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 berbobot 43,34 GT dengan muatan ikan campur sekitar 300 kg dan empat ABK WNI. Sementara kapal kedua, KM. SLFA 4584 berbobot 27,16 GT, bermuatan sekitar 150 kg ikan campur dan diawaki oleh tiga WNI.

Kedua kapal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda sampai Rp1,5 miliar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing

57 tahun lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal