2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI

Dinar Fitra Maghiszha
KKP menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka. Seluruh ABK ternyata WNI. (Foto: Dok. KKP)

Lebih jauh, kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang karena merusak lingkungan laut dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi.

“Dari hitungan kami, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar. Yang menarik, semua awak kapal ternyata warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia,” tuturnya.

Para ABK WNI tersebut diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia, tergiur oleh iming-iming gaji tinggi. Mereka bahkan harus membayar sejumlah uang kepada oknum agar bisa menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia. 

“Mereka (WNI) bayar Rp1 sampai Rp2 juta untuk berangkat secara ilegal. Gajinya, sekitar Rp5 juta per bulan untuk ABK dan Rp10 juta untuk nakhoda,” ucapnya.

Kedua kapal kini tengah dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing

57 tahun lalu

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal