2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden

Achmad Al Fiqri
MK menolak gugatan masa jabatan presiden. (Foto Antara).

Menurutnya, Pasal 169 huruf n Pasal 222 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak merugikan hak konstitusional pemohon, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.

"Dalil kerugian pemohon sebagai pembayar pajak dalam mempersoalkan Pasal 169 huruf n Pasal 22 dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar," kata dia.

Sebelumnya dalam putusan, hakim berkesimpulan pemohon memiliki kedudukan dalam mengajukan permohonan perkara a quo. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Nasional
7 hari lalu

KSBSI: Prabowo Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Nasional
8 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal