Hal-hal memberatkan Hatta tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan, JPU berkata, Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya.