JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan eks VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga, Edward Corne divonis bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Hakim memutuskan keduanya dipenjara 9 dan 10 tahun penjara.
Agenda sidang putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Fajar membacakan putusan untuk Maya setelah membacakan amar untuk Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maya Kusmaya. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ucap Fajar, Kamis (26/2/2026).
Selanjutnya, Edward dijatuhi hukuman lebih berat daripada Riva dan Maya. Edward dihukum bui selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edward Corne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tuturnya.
Fajar menerangkan, apabila denda itu tidak dibayar maka keduanya harus menjalani pidana kurungan. Pidana kurungan yang ditetapkan ialah 190 hari.