Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Jonathan Simanjuntak
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sembilan tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim menilai Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama sembilan tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026)

Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

"Pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Sebelumnya, Riva dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menpan RB: IKN Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota, tapi Bangun Tata Kelola Baru

Nasional
13 hari lalu

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

Nasional
13 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Photo
17 hari lalu

Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Hadirkan Saksi Mahkota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal