Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Padahal sejumlah orang sudah ditahan dan diperiksa, seperti Bambang Tri dan Gus Nur.
Taufiq menegaskan alasan utama pengajuan CLS untuk melindungi kepentingan publik. Gugatan ini tidak hanya mewakili individu, tetapi seluruh warga negara yang haknya dinilai diabaikan.
“Di sini penggugat meminta pemerintah menunaikan kewajibannya. Jika pemerintah lalai atau membuat kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, CLS dapat diajukan untuk meminta pemerintah bertanggung jawab,” katanya.
Dia menambahkan, CLS tidak mewajibkan penggugat membuktikan kerugian materiel secara langsung. Cukup menunjukkan bahwa pemerintah lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan mewajibkan pemerintah membuat peraturan atau kebijakan baru agar pelanggaran atau kelalaian tidak berlanjut di masa depan.