Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Alumni UGM Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Jokowi ke PN Solo

Kamis, 11 September 2025 - 15:24:00 WIB
2 Alumni UGM Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Jokowi ke PN Solo
Foto ijazah Jokowi (paling atas) yang dibandingkan dengan tiga ijazah seangkatannya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) ini dilayangkan dua alumni UGM dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.

Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.

Selain Jokowi, sebagai tergugat utama, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat III, Polri sebagai tergugat IV serta UGM sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Dr Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa CLS berbeda dengan gugatan biasa atau class action. Tujuannya bukan untuk mendapatkan ganti rugi materiel, melainkan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan agar tidak terjadi kelalaian serupa.

“Gugatan citizen lawsuit (CLS) diajukan untuk memaksa pemerintah melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan oleh kebijakan atau kelalaian pemerintah,” kata Taufiq, Kamis (11/9/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut