18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Danandaya Arya Putra
Akademisi menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. Untuk apa? (foto: MPI)

Para akademisi juga menyoroti tidak adanya unsur 'melawan hukum' dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan dapat dianggap menghalangi penyidikan. Mereka juga mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidananya. 

"Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional," ujar para akademisi.

Para ahli hukum yang terdiri atas profesor dan doktor seperti Prof Tongat dari UMM, Prof Mahmutarom HR dari Unwahas, dan Prof Rena Yulia dari Untirta meminta MK memberikan tafsir pembatasan terhadap pasal tersebut.

Mereka mengusulkan agar pasal ini hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sesuai dengan Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

"Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral dan kekaburan rumusan dapat mengakibatkan penafsiran sepihak oleh aparat.

"Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar," kata para akademisi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Siap Dengarkan 11 Tuntutan Buruh

Nasional
15 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Nasional
26 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal