18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Danandaya Arya Putra
Akademisi menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. Untuk apa? (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan itu dalam upaya menguji konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Para akademisi menyoroti frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" pada Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan tersebut dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

Dokumen amicus curiae diajukan pada Kamis (9/10/2025) dalam konteks perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang teregister atas nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam," tulis para akademisi yang disampaikan Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura, Minggu (12/10/2025).

Mereka menegaskan bahwa tafsir bebas tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik over kriminalisasi. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Siap Dengarkan 11 Tuntutan Buruh

Nasional
15 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Nasional
25 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal