Dalam menjalankan tugas ini, KPK selalu berpedoman kepada lima asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas di mana kesemuanya itu akan kami laporkan terbuka kepada publik, dan berkala kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan wakil rakyat di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah).
Tidak dapat dimungkiri, berbagai masalah kerap kami temui dan seolah datang silih berganti, terus menerus seakan tanpa henti sepanjang menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
Akan tetapi saya yakin masalah tidak akan pernah membunuh kita tapi justru akan membuat kita menjadi lebih kuat (we believe that problem would not ever kill us, but that's bring us to be more stronger).
Pada kesempatan ini, kami mohon maaf jika mungkin KPK belum terlihat maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi, namun yakinlah, Insyaallah kami teguh, tetap berjuang untuk mencabut dan mematikan jantung serta akar korupsi di republik ini.
Sebagai sesama anak bangsa di negeri ini, saya kembali mengingatkan dan mengajak kepada kita semua, bersama-sama KPK mengambil peran aktif sebagai elemen bangsa dalam perang memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas, tataran hak, kewajiban kemampuan dan kewenangan, agar Indonesia benar-benar terbebas dari masalah korupsi.*