164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi Kemnaker jatuhi denda untuk perusahaan yang pekerjakan WNA tanpa RPTKA. : freepik)

"Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

"Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," ujar Ismail.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

11 hari lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

12 hari lalu

Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi

14 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal