15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Para tersangka kasus Ninoy Karundeng diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Hariyadi menuturkan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan. Mereka telah ditahan.

"Dilakukan penahanan, kecuali dua orang karena alasan kesehatan sehingga kita tangguhkan," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan delapan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan dan dikirimkan ke Kejaksaan.

Dia menuturkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan penganiayaan itu. Tersangka AA (42) berperan menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan konten hasutan ke grup WhatsApp Garuda Muda Foundation.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
2 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
2 hari lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal