Beberapa wilayah sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh jalan beraspal. Setelah otonomi daerah, jalan-jalan kampung di daerah itu pun diaspal.
Jadi, perihal transportasi itu menjadi beban pemerintah daerah dalam memperbaiki dan memeliharanya. Selain itu, pemerintah daerah harus mengikuti perkembangan di bidang transportasi sebagai penentu kemajuan masyarakatnya.
Kedua lembaga tinggi negara itu sedang berebut kewenangan dan juga eksistensi. DPR dan DPD mempunyai hak untuk mendengarkan pidato kenegaraan dan penyampaian nota keuangan yang disampaikan presiden pada tanggal 15 Agustus mendatang.
Suka tidak suka, sesuai dengan aturan perundangan inisiatif, penataan hubungan antarlembaga negara yang baru harus dilakukan DPR. Merekalah yang berhak membuat undang-undang yang mengatur semua itu agar bisa berjalan dengan baik.
Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah DPR memiliki tokoh-tokoh yang bersikap layaknya negarawan? Apakah mereka mau berbesar hati untuk kehilangan jabatannya, demi terciptanya Indonesia dengan format dan lembaga yang baru?