1.288 Pegawai Masuki Masa Pensiun, Kemenkumham: Mereka Tetap Dapat Berkontribusi

Felldy Aslya Utama
Upacara wisuda purnabakti ribuan pegawai Kemenkumham sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya. (Foto Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 1.288 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasuki masa pensiun atau purnabakti. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kantor unit pusat hingga wilayah. 

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai pula. Mereka tetap dapat memberikan kontribusi kepada Kemenkumham dengan cara yang berbeda.

“Saat berada di tengah masyarakat, Bapak/Ibu akan mendapatkan informasi dan masukan tentang pelayanan publik maupun sistem kerja Kemenkumham yang sedang berjalan. Masukan-masukan ini dapat menjadi kontribusi bagi Kemenkumham untuk berbenah menjadi lebih baik,” ujarnya  di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (7/8/2023).

Andap juga berharap mereka terus menjaga nama baik dan kehormatan organisasi karena setiap tindakan mereka akan tetap diingat masyarakat sebagai bagian dari Kemenkumham.

“Kami titip nama baik dan kehormatan Kemenkumham kepada Bapak/Ibu purnabakti. Meskipun sudah tidak aktif di Kemenkumham, namun masyarakat akan tetap mengingat Bapak/Ibu sebagai anggota Kemenkumham,” pungkas Andap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Kantor BGN Digeledah Kejagung sejak Dini Hari, Aktivitas Pegawai Terganggu Nyaris Seharian

57 tahun lalu

Gerbang Kantor BGN Ditutup di Tengah Isu Penggeledahan, Pegawai Menunggu di Lobi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal