128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Kasus Travel Hanania Capai Rp12,1 Miliar

Putranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melaporan kerugian kasus penipuan umrah Hanania mencapai Rp12,1 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. 

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wardatina Mawa Siap Buka Lembaran Baru usai Ceraikan Insanul Fahmi, Dimulai dengan Umrah

8 hari lalu

Kejagung soal Isu Febrie Adriansyah Umrah: Gak Benar Itu, Sudah Dicekal

19 hari lalu

Ruben Onsu Cerita Rutinitas Selama Umrah: Cuma Kamar dan Masjidil Haram

19 hari lalu

Ini Doa yang Dipanjatkan Ruben Onsu di Depan Ka’bah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal