128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Kasus Travel Hanania Capai Rp12,1 Miliar

Putranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melaporan kerugian kasus penipuan umrah Hanania mencapai Rp12,1 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Group mencapai sekitar Rp12,1 miliar. Polda Metro Jaya mencatat ada 128 calon jemaah menjadi korban.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka serta melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,14 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026). 

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wardatina Mawa Siap Buka Lembaran Baru usai Ceraikan Insanul Fahmi, Dimulai dengan Umrah

7 hari lalu

Kejagung soal Isu Febrie Adriansyah Umrah: Gak Benar Itu, Sudah Dicekal

19 hari lalu

Ruben Onsu Cerita Rutinitas Selama Umrah: Cuma Kamar dan Masjidil Haram

19 hari lalu

Ini Doa yang Dipanjatkan Ruben Onsu di Depan Ka’bah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal