12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: Pixabay)

"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," kata Rinaldi.

Adapun provinsi dengan perusahaan terbanyak yang dikenakan denda yakni Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000 (Rp2,17 miliar), disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000 (Rp972 juta).

Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000 
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini

57 tahun lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

57 tahun lalu

BSU Kemnaker Rp600.000 Cair di Januari 2026? Simak Infonya di Sini!

57 tahun lalu

Kemnaker Buka Suara soal Viral BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal