Gus Ipul juga meluruskan anggapan rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya. Dia menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.
"Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan," kata dia.
Saifullah juga menegaskan pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat dan mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Skema khusus ini dilakukan bagi warga yang PBI JKN tidak aktif namun berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
"Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif," ujar Gus Ipul.