1.079 Napi Terima Remisi Khusus Waisak 2025, Negara Hemat Rp620 Juta

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara atau rutan (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.079 narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana. Remisi diberikan pada momen hari raya Waisak 2025.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Jumlah tersebut tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui keterangannya, Senin (12/5/2025). 

Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang dan DKI Jakarta 150 orang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Prabowo Ingatkan Bahlil soal Stok BBM RI: Aman tapi Jangan Santai-santai!

Buletin
1 hari lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Buletin
2 hari lalu

Kabar Gembira! Prabowo Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta meski Harga Avtur Naik

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Buka Suara Ramai Isu Penggulingan Presiden: Ada Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal