JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (29) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (24/2/2026). Ia ditangkap karena diduga menguasai dan memiliki paspor asing, serta cap kedatangan dan keberangkatan palsu.
NUD diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Namun, ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuat rekam jejak perjalanan palsu pada paspor asing agar terlihat sering bepergian ke luar negeri, yang rencananya akan digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri ke wilayah Jakarta Pusat. Dari hal tersebut, petugas menindaklanjuti hingga mengamankan NUD di apartemen Kemayoran.
Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menjelaskan saat dilakukan penangkapan, NUD ternyata tidak dapat menunjukkan paspor asli miliknya. Petugas justru menemukan paspor serta cap yang dimiliki terbukti palsu setelah dilakukan uji forensik.
"Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kita yang melakukan penjangkauan," ucap Iqbal.