Warga Bekasi Dikeroyok saat Lerai Tawuran, Terima 7 Jahitan

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap 10 pelaku tawuran di Gang Delima, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang menyebabkan satu warga terluka. (Foto: MPI)

Kesepuluh pelaku di antaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

“Sebanyak 10 orang ini terdiri atas dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

8 hari lalu

2 Pemuda Ditangkap gegara Tawuran di Pasar Pal Depok, Ketahuan Bawa Airsoft Gun

10 hari lalu

Marak Tawuran di Jakarta, Pramono: Kami Siapkan Ring Tinju di Berbagai Lokasi

12 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal