Warga Bekasi Dikeroyok saat Lerai Tawuran, Terima 7 Jahitan

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap 10 pelaku tawuran di Gang Delima, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang menyebabkan satu warga terluka. (Foto: MPI)

Kesepuluh pelaku di antaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

“Sebanyak 10 orang ini terdiri atas dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Megapolitan
2 hari lalu

Ring Tinju di Pasar Rebo Jaktim, Remaja Hobi Tawuran Bisa Ikuti Jejak Chris John

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ring Tinju lagi di Jaktim, Klaim Bisa Cegah Tawuran

Megapolitan
15 hari lalu

Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Bikin Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal