JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Resepsi pernikahan masih dibatasi.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan kemungkinan pekan depan mulai diperbolehkan lagi akad dan resepsi pernikahan digelar di gedung pertemuan.
"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di Kampus UKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Syarat dan ketentuan yang diatur, kata Riza, yakni untuk menggelar acara tersebut dengan tetap melaksanakan sesuai panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Akan diizinkannya acara akad dan resepsi pernikahan di dalam gedung, kata Riza, sesuai dengan pesan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.
"Pak gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan untuk berusaha," ujarnya.