Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  kembali mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku 6-17 Mei 2021. 

Warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Selanjutnya, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Data yang telah terverifikasi, kemudian pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya lima kriteria, sebagai berikut: 

1. Kunjungan keluarga karena sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin 

4. Pendamping ibu hamil satu orang

5. Pendamping persalinan maksimal dua orang. 

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
3 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Megapolitan
6 hari lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Megapolitan
6 hari lalu

RDF Rorotan Diprotes Warga gegara Bau, Ini Respons Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal