Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

1. Kunjungan keluarga karena sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin 

4. Pendamping ibu hamil satu orang

5. Pendamping persalinan maksimal dua orang. 

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Ada Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Malam Ini, Catat Jadwalnya

57 tahun lalu

Hore! Warga Ber-KTP Jakarta Gratis Masuk Ancol 22, 27 dan 28 Juni

57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal