Anies Hari Ini Keluarkan Kepgub tentang SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  akan menerapkan kembali kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Periode SIKM berlaku 6-17 Mei 2021. Aturan ini bukan yang pertama, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

"Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin (3/5/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
2 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
18 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal