Update Kasus Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat si kembar Rihana dan Rihani ke kejaksaan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan si kembar Rihana dan Rihani ke kejaksaan. Saat ini, polisi tengah menunggu kabar terbaru dari kejaksaan.

“Untuk kasus si kembar (Rihana-Rihani) berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Meski begitu, Hengki tidak memerinci kapan proses pelimpahan dilakukan. Hanya saja, berkas sudah dinyatakan P19 dan kini sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan.

“Sudah ada P19, kita sudah memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Ini Contoh Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal